BDO Indonesia tidak menjabarkan secara detail tentang jobdesc karyawan pada posisi ini. Namun berdasarkan riset tim Prosple, tugas dan tanggung jawab Junior Auditor di kantor akuntan publik adalah sebagai berikut: Melakukan pemeriksaan (audit) laporan keuangan perusahaan atau jasa lain dalam hal laporan akuntansi/pajak. Membuat kertas kerja audit. nama perusahaan : Kantor Akuntan Publik Joachim Poltak Lian dan Rekan alamat : Graha Mandiri Lantai 24 Jalan Imam Bonjol No. 61, Jakarta Pusat 10310 telepon : 021 3927212 / 3927208 fax : 021 392719 email : kap@jsa-akuntan.com Praktikan memilih Kantor Akuntan Publik Joachim Poltak Lian dan Rekan Jakarta Pusat, Jakarta Raya. Rp 8,000,000 – Rp 12,000,000 per month. Kepatuhan & Resiko. (Akuntansi) Perusahaan yang sudah berdiri sejak 1946.Jenjang karier menarik. Karyawan Tetap.Bonus antara 1-4 kali Gaji Pokok per tahun. profesi akuntan publik. Pemerintah mem-perbarui dan merevisi kembali beberapa peraturan tentang akuntan publik. UU No. 5 Tahun 2011 ini berisikan tentang ruang lingkup jasa akuntan publik, perizinan akuntan publik dan Kantor Akuntan Pub-lik, kewajiban dan larangan bagi akuntan publik dan Kantor Akuntan Publik, ker- Ada perusahaan yang sedang membuka kesempatan lowongan kerja Staff Pajak, Staf Pajak, Staf Akuntansi, Staf Administrasi dan banyak lagi melalui Indeed.com. BDO International, yang terdaftar sebagai perusahaan di Inggris, sudah beroperasi sejak tahun 1963. Namun, cabang Indonesia, yang juga merupakan firma independen, baru mulai menjalankan bisnisnya di tahun 1979 sebagai Kantor Akuntan Publik (KAP) yang didirikan oleh Richard B. Tanubrata. Kultur Perusahaan & Lingkungan Kerja Senior Executive/Executive - Finance & Accounting. Aksi Venture Capital, Indonesia. Bandung. At least 5 years working experience as / in Finance and accounting. Implement and maintain internal control procedures to safeguard company assets and ensure…. Aktif 3 hari yang lalu ·. Larangan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik . Pasal 30 (1) Akuntan Publik dilarang: a. memiliki atau menjadi Rekan pada lebih dari 1 (satu) KAP; b. merangkap sebagai: 1. pejabat negara; 2. pimpinan atau pegawai pada lembaga pemerintahan, lembaga negara, atau lembaga lainnya yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan; atau 1Mz4S.